Cara Mengambil STNK yang Ditilang dan Cara Mengurus Surat Tilang yang Hilang

Assalamualaikum Wr. Wb. Bismillah Yuk Saling Berbagi

Mencoba aktif kembali setelah merehatkan diri sejenak dalam hangatnya keluarga selama liburan semester. Terkadang kehangatan juga bisa hadir ketika belajar mensyukuri dalam ketidaksempurnaan.

Tulisan ini aku tulis berdasarkan pengalamanku tertilang beberapa bulan yang lalu, tepatnya ketika ada operasi di daerah pasar tanjung jember.

Kala itu, selepas pulang dari menemui adik kelasku yang berada di jember karena mengikuti salah satu kompetisi yang diadakan oleh fakultasku, tanpa aku sadari digelapnya malam ada beberapa polisi yang sedang bertugas dalam salah satu operasi untuk merazia pengemudi yang melanggar peraturan. Qodarullah aku menjadi salah satu pengemudi yang tertangkap malam itu. Aku tidak memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang maka STNK ku ditilang. 

Setelah menyelesaikan beberapa proses seperti data diri dan lain sebagainya, aku mendapatkan SMS dari pihak kepolisian untuk men-transfer uang sejumlah Rp. 100.000. Aku cukup terkesan dengan kemajuan teknologi yang digunakan oleh pihak kepolisian mengenai mekanisme pembayaran uang tilang dan sistem pendataan. Menurutku teknologi yang digunakan sudah berkembang dengan baik. Sebenarnya aku bisa segera melakukan pembayaran di ATM yang letaknya berdekatan dengan lokasi penilangan. Namun karena aku hanya pernah melakukan transfer bank satu kali dan sudah lama aku tidak pernah men-transfer lagi, jadi aku putuskan untuk pulang dulu. 

Sebenarnya kata salah satu polisi yang bertugas, aku bisa segera men-transfer ke bank dan mendapatkan STNK ku hari itu juga. Namun, entah mengapa ketika aku bertanya pada polisi lainnya dengan pertanyaan yang sama, hasilnya jawabannya berbeda. Dia berkata bahwa aku bisa mengambil STNK ku di kejaksaan sesuai dengan tanggal yang tertera di SMS e-tilang yang aku terima. Daripada bingung akhirnya aku mantap pulang dulu. Lagipula jam sudah terlalu larut bagiku untuk pulang semakin malam. Setelah sampai di kosan, aku menghubungi salah satu temanku yang juga pernah tertilang di Jember. Menurut pengalamannya, dia bisa mengambil STNK nya di hari yang sama setelah melakukan transfer. Namun FYI, posisinya dia adalah mahasiswa di Surabaya yang sedang berada di Jember untuk menemui kakaknya. 



CARA MENGAMBIL STNK YANG DITILANG

STNK bisa diambil beberapa hari setelah ditilang dengan mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang ditentukan. Namun, tanggal sidangku sudah terlewat beberapa bulan. Sehingga aku tidak perlu sidang dan bisa langsung mengambil STNK ku di kejaksaan. Informasi ini aku dapatkan dari salah satu temanku yang juga tertilang dan telat sidang. Di kejaksaan tepatnya di kejaksaan daerah jember, lokasi pengambilan STNK yang tertilang berada di depan kejaksaan, tepatnya di ruangan khusus berbentuk persegi panjang dipinggir tempat parkir. Sebenarnya aku hanya perlu menyerahkan surat tilang dan menunjukkan data diri seperti KTP dan lain sebagainya (menurut pengalam temanku). Namun, karena surat tilangku hilang maka aku perlu membuat surat keterangan hilang di kepolisian.

CARA MENGURUS SURAT TILANG YANG HILANG

Alhamdulillah mengurus surat keterangan hilang di kepolisian, prosesnya sangat mudah dan cepat. Hanya perlu beberapa menit untuk mendapatkan surat keterangan hilang. Sebelumnya aku mengapresiasi petugas kepolisian jember yang ramah dan kerja cepat. Hal-hal yang dibutuhkan untuk mengurus surat tilang yang hilang adalah fotokopi KTP untuk data diri. Terdapat tempat fotokopi didepan kantor kepolisian. Selain itu, aku memberitahu kode trivia dan tanggal sidang yang aku dapatkan melalui SMS E-TILANG. Surat keterangan hilang berupa selembar kertas putih.

Selain surat keterangan hilang surat tilang, aku juga diminta untuk print bukti pembayaran e-tilang. Setelah data-data lengkap, aku kembali ke kejaksaan. Tidak perlu waktu lama, akhirnya aku mendapatkan kembali STNK ku yang sudah lama hilang dari genggaman selama berbulan-bulan ehehe :D so happy!

Itulah Cara Mengambil STNK yang Ditilang dan Cara Mengurus Surat Tilang yang Hilang! Mungkin salah satu hikmah aku tertilang adalah aku bisa membagi informasi ini ke sobat semua!

Pesan: Jangan ditiru diriku yang mengundur-ngundur mengambil STNK yang hilang karena mengurusnya sangatlah mudah! Apalagi jika telat sidang *plak (jgn ditiru:(). Kalau diundur-undur takutnya malah surat tilangnya juga ikut hilang :DD 

Jember, 7 Januari 2020

Ibrila Asfarina Ahmadah 
20:48



Comments